KUNINGAN, (FC).- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuningan mengelar acara Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Agenda tersebut berlangsung di Aula Bappeda Kuningan, acara dilangsungkan secara hybrid dengan menghadirkan para Staff ahli, Asisten Daerah dan Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Kuningan.
Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat hadir untuk membuka rapat dalam menghimpun aspirasi para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan untuk tahun 2025 tersebut. Turut hadir mendampingi Ketua DPRD Kuningan dan Sekretaris Daerah Kuningan.
Kesempatan itu, Pj. Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menetapkan Tema RKPD tahun 2025 sesuai arah kebijakan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun pelaksanaan ke-dua atau Tahun 2025 yaitu Mewujudkan Pemerataan Ekonomi Dan Mengurangi Ketimpangan Antar Wilayah.
“Dengan Penguatan kedua sektor tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan antar Daerah, dalam rangka mewujudkan mimpi sebagai Daerah Agropolitan yang diperkuat oleh sektor Pariwisata, sesuai amanat visi RPJPD kabupaten kuningan tahun 2005-2025,” jelas Iip.
Iip menyampaikan bahwa Kondisi makro ekonomi Kabupaten Kuningan pada saat ini, fokus dalam Penanggulangan Kemiskinan, Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka, Penanganan Stunting, dan Pengendalian Inflasi yang masih menjadi permasalahan bersama.
“Mohon dukungan semuanya, semoga ditengah keterbatasan yang dimiliki, dengan niat yang baik dan semangat yang sama, semua permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh pemerintah kabupaten kuningan,” ungkap Iip.
Sementara, Kepala Bappeda, Usep Sumirat, menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2025 dinilai sangat penting, karena komitmen bersama dalam menjaga dan menerapkan empat pendekatan perencanaan.
“Empat pendekatan itu antara lain pendekatan teknokratik, politik, partisipatif dan pendekatan top down serta bottom up. Termasuk menjaga komitmen kita untuk mematuhi mekanisme perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,” kata Usep.
Garis besar pembahasan konsultasi publik ini, lanjut Usep, mencangkup Kerangka Logika Perumusan RKPD, Dasar Hukum, Sasaran & Target RPJPD Tahun 2005 – 2025, Hasil Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2023, Hasil Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah & Kerangka Pendanaan, Isu Strategis Daerah, Kebijakan Umum Penyusunan RKPD Tahun 2025, dan Prioritas Pembangunan Tahun 2025.
“Forum konsultasi publik ini merupakan media untuk membangun komitmen seluruh stakeholder pembangunan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD), yakni sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” jelas Usep. (Ali)
Discussion about this post