Kartu Yatim Piatu ini mulai efektif diberlakukan pada awal tahun 2021. Setiap anak yatim piatu akan mendapatkan santunan setiap bulan sebesar Rp50 ribu.
Untuk sementara data yang tercatat ada sekitar 50 anak yatim piatu dan sudah dianggarkan pada APBDes 2021. “Pada tahap awal kita menganggarkan untuk 50 anak yatim piatu, mereka akan mendapatkan santuan setiap bulan sebesar Rp50 ribu,” terangnya.
Ditambahkan Andi, secara bertahap selanjutnya setelah meluncurkan Kartu Yatim Piatu juga akan disusul Kartu Jompo, dimana kedua kategori lapisan masyarakat ini terhalang bantuan rutin pemerintah seperti PKH dan BPNT karena takemiliki Kartu Keluarga, maka Pemdes memiliki tanggungjawab untuk membantu mereka.
“Besar harapan dengan peduli kepada anak-anak yatim piatu ini mereka akan mendoakan kita selaku pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan untuk membangun Desa Gebang Kulon menuju kearah yang lebih baik bisa dilancarkan dalam setiap langkahnya,” harapnya. (Nawawi)
















































































































Discussion about this post