KAB.CIREBON, (FC).- Di saat banyak desa mengeluhkan tersendatnya pembangunan fisik akibat kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Pemerintah Desa (Pemdes) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, justru mampu merealisasikan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 dinilai menjadi tantangan serius bagi mayoritas pemerintah desa di Indonesia. Regulasi tersebut berdampak langsung pada mekanisme pencairan Dana Desa tahap II, terutama pada sektor non-earmark yang selama ini menjadi tumpuan utama pembangunan infrastruktur desa. Kondisi itu menyebabkan banyak proyek fisik di desa lain terpaksa tertunda.
Namun, Pemdes Citemu mampu menyiasati keterbatasan regulasi dengan tetap mengalokasikan anggaran pada sektor strategis pembangunan. Dua proyek utama yang saat ini berjalan yakni renovasi Situs Makam Pangeran Menang serta pembangunan saluran drainase menggunakan U-Ditch.
Kuwu Citemu, Herintiano, kepada FC, Rabu (21/1), menegaskan bahwa realisasi pembangunan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga amanah anggaran sekaligus melestarikan nilai-nilai sejarah dan budaya lokal.
“Alhamdulillah, pada tahun 2025 ini kami masih dapat merealisasikan pembangunan fisik dari pagu Dana Desa. Renovasi Situs Makam Pangeran Menang menjadi prioritas karena memiliki nilai sejarah dan merupakan warisan leluhur masyarakat Citemu yang wajib dijaga,” ungkap Herintiano.
Renovasi situs bersejarah yang berada di Dusun Satu, Blok Semboja Timur, tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian budaya sekaligus memperkuat identitas sejarah desa agar tetap dikenal oleh generasi mendatang.
Selain pelestarian situs sejarah, Pemdes Citemu juga tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar. Salah satunya melalui pemasangan drainase U-Ditch di Dusun Dua, Blok Rumpak, sepanjang lebih dari 150 meter.
Proyek ini ditujukan untuk mengatasi permasalahan genangan air dan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman warga.
Herintiano juga menyoroti tantangan ke depan terkait proyeksi anggaran tahun 2026. Ia mengungkapkan adanya indikasi penurunan signifikan transfer dana ke daerah, dengan potensi efisiensi anggaran hingga mencapai 70 persen, sehingga hanya menyisakan sekitar 30 persen dari pagu sebelumnya.
Meski demikian, Pemdes Citemu menyikapi kebijakan tersebut secara positif. Menurut Herintiano, efisiensi anggaran diarahkan untuk mendukung program-program pemberdayaan ekonomi desa.
“Fokus ke depan akan kami arahkan pada penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini akan menjadi prioritas dalam mendorong pemberdayaan masyarakat berbasis bisnis dan ekonomi produktif,” jelasnya.
Ia optimistis, penguatan sektor koperasi akan menciptakan perputaran ekonomi yang mandiri di tingkat desa, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.
“Insya Allah, ekonomi Desa Citemu akan kembali berputar di desa dan bermuara pada kesejahteraan warga Citemu,” pungkasnya. (Nawawi)
















































































































Discussion about this post