MAJALENGKA, (FC).- Kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas perdagangan, sebagai konsekuensi dari pemberlakuan PSBB mendapat keluhan dari pelaku usaha kuliner khususnya para penjual makanan.
Mereka menilai pembatasan waktu jam operasi dari 03.00-18.00 WIB bukan kebijakan yang tepat bagi para pelaku usaha kuliner.
Salah satu pelaku usaha kuliner di kota Majalengka, Asep Nurhakim mengatakan, pemberlakukan jam operasi yang diperbolehkan pemerintah dari 03.00-18.00 WIB, secara durasi memang cukup panjang.
Namun jika dilihat dari efektifitas, kebijakan tersebut jauh dari keadilan.
“Seperti memberi kesempatan berjualan yang cukup lama, 15 jam buka. Tapi kan ini bulan puasa, sedikit yang buka saat sahur dan sore mulai ramai dari jam 16.00-21.00 WIB. Transaksi hanya terjadi dari jam 16.00-18.00 WIB, hanya 2 jam saja yang padat. Malah akan menimbulkan penumpukan pembeli serta akan ada kerumunan. Jadi tak sesuai dengan tujuan PSBB dong,” kata dia, Senin sore (11/5).
Asep menjelaskan, selama penerapan kebijakan PSBB oleh Pemkab Majalengka, yang perlu dilakukan sebenarnya jaga kontak serta jaga jarak.















































































































Discussion about this post