Dengan demikian, jelas dia, meskipun jam operasi pedagang hingga malam, yang penting tetap bisa melaksanakannya sesuai dengan protokol kesehatan.
“Yang perlu diperhatikan, PSBB adalah mengurangi kontak antar orang. Jaga jarak. Untuk PKL, ditertibkan mengenai jarak antar gerobaknya. Pasti bisa dilakukan. Untuk rumah makan, dikurangi saja kursi dan jarak antar meja, diatur jangan kurang dari 1 meter,” kata Asep, yang bergerak dalam usaha kuliner jenis Seblak itu.
Asep tidak menampik, konsep tersebut akan berdapak terhadap menurunnya kapasitas. Seperti di rumah makan, dengan adanya ketentuan jarak 1 meter dipastikan akan mengurungai kapasitas pengunjung.
“Tidak masalah, namanya juga lagi PSBB pasti ada ketidaknyamanan karena penyesuaian. Fokusnya bukan ke pembatasan waktu, tapi pembatasan kontak. Pol PP sebagai penegak regulasi bisa fokus ke pengawasan protokol kesehatan. Kalau ada PKL atau rumah makan yang melanggar, ya tegur saja. Semuanya tetap harus diatur dan diawasi,” papar dia.
Lebih jauh Asep mengatakan, untuk menuntut haknya, dirinya akan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah. Dia berharap, akan ada evaluasi dari pemerintah atas kebijakan yang telah ditetapkan itu.
“Inisiatif aja kirim surat. Ngobrol-ngobrol sama tukang Warteg, tukang angkringan, PKL gerobak juga mengeluhkan adanya pembatasan waktu jam untuk berjualan.” papar dia. (Munadi)















































































































Discussion about this post