KOTA CIREBON, (FC). – Polres Cirebon Kota kembali berhasil membekuk pelaku pembobolan ATM di salah satu hotel yang berada di Jalan Siliwangi Kota Cirebon.
Hal ini diungkapkan melalui ekspose yang diadakan oleh Polres Cirebon Kota.
Dalam ekspose tersebut Polres Ciko berhasil mengamankan 2 orang pelaku pembobol ATM yang berinisial H dan WR, kedua pelaku tersebut ditangkap di Jawa Tengah.
“Kedua pelaku orang luar cirebon dan ditangkap di Jawa Tengah, pelaku juga melaksanakan operasi tersebut di 2 TKP yaitu di Kota Cirebon dan juga di Purwakarta,” jelas Wakapolres Ciko Kompol Ali Rais Ndraha kepada FC, Rabu(17/3).
Ali melanjutkan, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku melakukan transaksi di ATM tersebut senilai Rp2 juta, lalu pelaku mematikan aliran listrik mesin ATM.
“Setelah mesin dalam keadaan mati, pelaku membuka mulut ATM menggunakan tang, dan menjepit dengan tongsis yang sudah dimodifikasi lalu mengambil uang tersebut,” tuturnya.
Total kerugian mencapai 17 juta rupiah, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 2 Maret 2021, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,”lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan 4 buah kartu ATM, 1 unit sepeda motor, 1 buah obeng, 1 buah tang, 1 buah tongsis yang sudah dimodifikasi, 1 buah tas pinggang. (Sakti)
Discussion about this post