KOTA CIREBON, (FC).- Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
Dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Senin (4/8), Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar membeberkan modus dan kronologi kasus yang merugikan negara hingga Rp3,7 miliar ini.
Tersangka Anggi Lingkar Nurrindang Khahar atau ALNK (32), staf keuangan PDAM, diduga menggelapkan penerimaan loket pelanggan, memalsukan dokumen, dan memanipulasi rekening koran bank milik PDAM.
“Dugaan korupsi ini mencakup penggelapan penerimaan loket, pemalsuan spesimen tanda tangan direksi untuk pencairan cek, hingga rekayasa rekening koran,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.
Kapolres melanjutkan, tersangka yang warga Kabupaten Kuningan ini menggunakan berbagai modus, seperti mengurangi setoran tunai dari loket, memindahbukukan dana antar rekening, hingga membuat laporan kas palsu.
Uang hasil korupsi bahkan digunakan untuk investasi di platform trading ilegal seperti Binomo dan Stockity.
“ALNK memanipulasi data perbankan PDAM pada beberapa bank, termasuk BJB, BTN, BNI, dan Mandiri. Tindakannya dilakukan secara sistematis untuk menutupi jejak kejahatannya,” jelasnya.
Dalam penyidikan, sambung AKBP Eko Iskandar, pihaknya telah memeriksa 20 saksi dari internal PDAM dan pihak perbankan.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen cek, slip gaji, print out rekening koran yang telah dimanipulasi, perangkat komputer tersangka, dan voucher transaksi fiktif.
Atas perbuatannya, ALNK dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Agus)















































































































Discussion about this post