Selain itu juga, kawasan yang ditertibkan oleh Satpol PP merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), yang juga tertuang didalam Peraturan Walikota (Perwali) dimana tentunya tidak hanya PKL yang ditertibkan, tetapi parkir liar reklame dan juga angkutan Kota yang berhenti di sembarang tempat juga harus ditertibkan.
“Kalau mau ada penindakan ya harus semuanya dong, Perwali tentang KTL itu juga harus ditegakan. Jadi Parkir liar dan juga angkot yang sering berhenti sembarangan juga harus ditertibkan, jangan hanya berlaku kepada PKL saja, dimana rasa keadilanya” tutur Yusuf.
Untuk itu, Yusuf meminta kepada para pemangku kebijakan harus segera mengambil langkah untuk segera mengeluarkan Sulaiman. Pasalnya, sejak ditilang oleh Satpol PP Sulaeman kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain dia harus memberi makan anaknya, dia juga harus membayar uang kontrakan Rp350 ribu perbulan.
“Saat ini dia (Sulaiman) dan keluarganya terancam terusir dari kontrakannya, karena sudah tidak sanggup bayar kontrakan, itu kenapa dia terpaksa pasang badan daripada dia harus bayar denda Rp100 ribu,” kata Yusuf.













































































































Discussion about this post