KESAMBI, (FC).- Nasib sial dialami Sulaiman (49), warga Dukuh Semar Kecamatan Harjamukti yang terjaring razia Satpol PP karena kedapatan berjualan di jalan Sudarsono.
Saat terkena razia Satpol PP, dirinya mendapat surat tilang dan diadili pada tanggal 23 Januari 2020 yang lalu. Dari hasil sidang tersebut, Sulaiman divonis denda 100 ribu subsider 3 hari kurungan penjara, karena yang bersangkutan menyatakan tidak sanggup membayar (denda) akhirnya ia dihukum dengan hukuman penjara selama 3 hari di Rutan Kelas 1B Jalan Benteng Kota Cirebon.
Menanggapi hal ini, Ketua PC NU Kota Cirebon M. Yusuf merasa prihatin dengan apa yang dialami oleh Sulaiman, karena sesungguhnya PKL tidak layak disidang, karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tidak hanya memuat pasal pemidaan, tetapi juga memuat kewajiban Pemkot Kota Cirebon untuk menyediakan tempat relokasi PKL terlebih dahulu.
“Ini sudah perbuatan Dzolim kalau menurut saya, PKL ini bukan pelaku kriminal kenapa harus dimasukan ke Rutan. Itu jelas sudah salah kaprah,” ujar Yusuf kepada FC saat ditemui disalah satu Cafe dibilangan Kompleks Perkantoran Bima Kota Cirebon, Rabu (5/2).
Discussion about this post