CILEDUG, (FC).- Sebuah rumah yang dijadikan gudang untuk memproduksi dan repack produk kosmetik ilegal di wilayah Desa Ciledug Kulon, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon digrebeg Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung dan Polda Jabar, Jumat (28/2).
Penggerebegan dilakukan sebagai rentetan ditemukannya distributor kosmetik ilegal yang ada di Jalan Tuparev Kedawung Cirebon beberapa waktu lalu.
Staf bidang penindakan BBPOM Bandung, Edward Siahaan yang memimpin penggerebegan mengungkapkan, BBPOM Bandung didampingi Korwas PPNS Polda Jabar melakukan pemeriksaan di salah satu rumah atau gudang di daerah Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Hasilnya ditemukan kegiatan repack produk, bahan baku repack dan kemasan pot dan botol kosong yang telah berstiker, serta produk kosmetik yang sudah direpack dan siap untuk didistribusikan ke keluar.
Pemeriksaan ini, kata dia, dilakukan karena ada kaitannya dengan yang di Jalan Tuparev Kedawung karena bahan atau kemasan kosong yang telah diberi label itu dibawa dari Tuparev ke Ciledug untuk kemudian di Ciledug dilakukan kegiatan feeling untuk produksi.
Berdasarkan keterangan dari karyawan yang telah dilakukan pemeriksaan, kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih antara satu sampai dua bulan.
“Kalau sampai saat ini kita belum bisa menyimpulkan atau memberikan keterangan terkait pendistribusiannya sudah sampe ke mana, berapa jenis produk, berapa jumlah produk serta berapa yang diamankan dan total taksiran harga juga belum bisa dipastikan,” ungkap Edward.
Penindakan yang dilakukan pihaknya, sambung Edward, karena pabrik tersebut tidak meiliki izin produksi sehingga dilakukannya penggeledahan dan penggerebekan.
Diduga bahan produk yang digunakan kemungkinan terdapat bahan berbahaya.
“Untuk memastikan ada atau tidak ada bahan berbahayanya harus dilakukan pengujian sampel di laboratorium,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, kosmetik itu ada beberapa bahan yang memang dilarang untuk digunakan dan berbahaya seperti hidrokinon dan merkuri. Tetapi untuk saat ini pihaknya tidak bisa menyimpulkan hal seperti itu.
Untuk distribusi produk sendiri pihaknya belum mengetahui dokumennya,. Untuk itu akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
“Kita bisa cek ini tidak ada izin produksinya karena setiap kegiatan produksi kosmetik harus memiliki izin produksi oleh Departemen Kesehatan dan harus memenuhi tata cara pembuatan kosmetik yang baik, kalau kita lihat ini tidak seperti industri kosmetik, ini lebih pada seperti gudang yang difungsikan untuk melakukan repack produksi,” bebernya.
Ditambahkannya, beberapa orang sudah diperiksa untuk mendalami kegiatan yang ada di Ciledug ini, dan kaitannya dengan yang di Tuparev.
Hanya saja, prosesnya masih berjalan hingga nanti menetapkan siapa sebenarnya orang yang bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan di sini dan di Tuparev.
“Pelaku melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2019 Tentang Kesehatan,” ungkapnya. (Nawawi)
Discussion about this post