KAB. CIREBON, (FC).- Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi pengelolaan pajak daerah secara elektronik (online,-red) dan penempatan alat perekam data transaksi usaha di Kabupaten Cirebon Tahun 2020, Jumat (4/12).
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, menjadikan untuk terbuka luasnya potensi keuangan daerah.
Sehingga pemerintah daerah dituntut untuk mampu mencari pendapatan sendiri untuk keberlanjutan pembangunan di daerah masing-masing.
Salah satunya dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
Optimalisasi pendapatan daerah menjadi fokus tim Kordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI dengan memberikan pendampingan dan supervisi dalam rencana aksi 8 sektor area intervensi korsupgah KPK, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
Untuk sektor pendapatan pada tahun 2019, telah dilaksanakan pertemuan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan Bank bjb serta Korsupgah KPK RI. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan dan komitmen bersama untuk melaksanakan optimalisasi pendapatan daerah melalui data transaksi yang akurat dan terintegrasi (pelayanan online).
Dilakukan dengan mengimplementasikan alat perekam data berbasis online yang akan ditempatkan pada 4 jenis usaha wajib pajak yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.















































































































Discussion about this post