Komisi Pemberantasan Kompsi (KPK) pun turut mengawasi penarikan pajak dari hotel, restoran, hiburan dan parkir di wilayah Kabupaten Cirebon. Penempatan alat perekarn data transaksi usaha guna memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajibannya saat membayar pajak daerah sekaligus mampu mencegah kebocoran pajak. Selain itu dapat dipastikan pendapatan asli daerah (PAD) juga akan lebih meningkat.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah pada tahun 2021, Pemkab Cirebon akan memasang 110 alat perekam transaksi usaha pada usaha wajib pajak.
“Tahap pertama akan kami pasang 110 alat perekam transaksi. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah dan mengatasi kebocoran penerimaan pajak daerah,” katanya.
Dengan adanya alat perekam transaksi, pemda dan pengusaha dapat memantau omset dan besaran pajak yang harus dibayarkan. Pemasangan alat perekam transaksi ini akan mewujudkan transparansi dalam pemungutan pajak. “Pengusaha dan pemda bisa sama-sama mengetahui dan nantinya seluruh obyek pajak hotel, restoran dan hiburan akan di pasang alat perekam,” ujarnya.
Kemudian, Bupati Cirebon yang hadir secara virtual juga mengingatkan bahwa pencapaian target penerimaan pajak merupakan tugas panting yang harus dipikul secara bersama-sama. Demi mewujudkan pencapaian visi Kabupaten Cirebon berbudaya, Sejahtera Agamis, Maju dan Aman. Dalam kesempatan yang sama Bupati Cirebon atas nama pemerintah menyampaikan pula terimakasih dan penghargaan berupa piagam dan plakat bagi Teladan Pajak Daerah Tahun 2019 pada 11 jenis pajak daerah. (Ghofar)















































































































Discussion about this post