INDRAMAYU, (FC).- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Faksi Golkar, Abdul Rozak Muslim (ARM) dipecat sebagai kader Partai Golkar, pemecatan Rozak Muslim tersebut menyusul telah ditetapkannya Abdul Rozak Muslim oleh KPK sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Eks anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar itu diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar.
” Iya benar (dipecat) waktu jadi tersangka,” kata Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Jawa Barat Sukim saat dikonfirmasi, Minggu (6/12).
Sukim menjelaskan partainya komitmen terhadap undang-undang antikorupsi. Sukim menegaskan partainya secara tegas memecat kader yang terjerat kasus korupsi.
“Belakangan ini terjadi kasus yang menimpa saudara RM (Rozak Muslim), anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Maka Partai Golkar sudah memberhentikan dan memecatnya,” kata Sukim.
Sukim mengatakan kasus yang menjerat Rozak Muslim harus menjadi pelajaran bagi seluruh kader Golkar. Tentunya agar kader tak menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi.
“Kejadian ini menjadi warning bagi seluruh kader untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan, baik bagi kader maupun partai,” kata Sukim.
Sebelumnya, dua hari lalu sejumlah penyidik KPK menggeledah kantor DPRD Jawa Barat berkaitan kasus korupsi yang menjerat Abdul Rozak Muslim. Tim membawa sejumah dokumen dari gedung dewan tersebut.
“Kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD Provinsi Jabar,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. “ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11).
KPK menetapkan Bupati Indramayu, Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triono dan Carsa dari pihak swasta. Tercatat ada tujuh proyek dengan nilai sekitar Rp 15 miliar. KPK juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah dari para tersangka. (Agus)












































































































Discussion about this post