KOTA CIREBON, (FC).- Tiga narapidana terorisme (Napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, mendapatkan pembebasan bersyarat.
Ketiga napiter tersebut yakni, Memen alias Abu Anas bin Aris (Alam). Lukman alias Bogel alias Abu Fauzan bin Johan Kale dan Rizal alias Aldy alias Abu Sofiyah Bin M. Djafri Karim (Alm).
Mereka sebelumnya telah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Rabu (12/4) lalu.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Kadiyono menuturkan, pembebasan bersyarat dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-348.PK.05.09 Tahun 2023.
“Pembebasan bersyarat ini bagian dari keberhasilan program pembinaan dari Lapas, Densus, BNPT dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait yang ada di Wilayah Kota Cirebon,” tuturnya, Jumat (12/5).