KOTA CIREBON, (FC).- Ada yang menarik dari Peringatan Hari Santri Nasional 2020. Bukan karena para ASN memakai baju muslim, bukan juga kemeriahannya (karena memang tidak ada kegiatan), tapi inisiatif dari sejumlah Anggota DPRD Kota Cirebon yang merupakan lintas fraksi, menyetujui usulan permohonan Raperda tentang penyelenggaraan pesantren.
Salah satu anggota DPRD yang menyetujui usulan raperda tersebut adalah Dani Mardani. Dikatakannya, ini adalah kado istimewa khususnya bagi ratusan pesantren di Kota Cirebon dari DPRD, dalam memperingati Hari Santri Nasional 2020.
“Tujuh fraksi sudah menandatangani, artinya mereka setuju usulan permohonan Raperda tentang penyelenggaraan pesantren di Kota Cirebon,” jelas Dani kepada FC, di Ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Kamis (22/10).
Politisi milenial dari PAN ini menyebutkan tujuh fraksi yang menyetujuinya adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, PDIP, Demokrat, Nasdem, PPP, dan, yang terakhir PKB. Pihaknya menyerahkan usulan tersebut ke Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati.
“Ini perhatian kami dari legislatif kepada pesantren-pesantren di Kota Cirebon, kami juga menjabarkan terkait dengan undang-undang pesantren nomer 18 tahun 2019 tentang pesantren,” jelasnya.
Selain itu, pengusulan Raperda tentang pesantren ini menindak lanjuti pasal 48 terkait dengan pendanaan untuk pesantren, bahwa pendanaan pesantren ini pemerintah daerah dapat membantu penyelengaraan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Setelah nantinya menjadi produk hukum yakni perda, seluruh pesantren di Kota Cirebon mendapatkan perhatian dan bantuan. Dalam hal ini membantu pemenuhan sarana pendukung dan kegiatan di pesantren. Sehingga pesantren bisa berkembang dan tidak kalah dengan institusi pendidikan formal lainnya.
Diinformasikanya, Pemprov Jabar pun melalui anggota dan pimpinan panitia khusus (Pansus VII) Raperda Penyelengaraan pesantren sedang dalam proses pembahasan. Jadi yang dilakukan pihaknya ini akan selaras dengan provinsi.
“Tindak lanjut dari inisiasi ini sesuai dengan usulan yang kami sampaikan agar Raperda untuk kemudian ditetapkan dalam program priopritas pembentukan peraturan daerah di tahun 2021, sehingga di tahun 2021 perda ini suda bisa ditetapkan,” ucapnya.
Sementara dihubungi via ponselnya pengasuh Pondok Pesantren Benda Kerep Argasunya, KH Muhammad Miftah Faqih menaruh harapan dengan adanya pengusulan Raperda tentang pesantren ini. Selama peraturan ini membawa kemaslahatan bagi umat dan pesantren itu sendiri, pihaknya akan mendukung.
Diakuinya, sejumlah pesantren sudah menerima bantuan dari pemerintah pusat melalui Kemenag dan Kanwil Kemenag Provinsi Jabar. Sedangkan dari Pemkot Cirebon, khususnya dari APBD dirasakannya masih kurang maksimalnya.
Masih dikatakan kiai karismatik ini, berharap siapapun wali kota nya dapat memperkembangkan perekonomian masyarakat Kota Cirebon melalui lembaga pesantren.
“Siapapun nanti kepala daerahnya, dapat mengembangkan ekonomi masyarakat melalui pesantren-pesantren, saya berharap perda ini dapat disahkan di tahun depan,” tandasnya. (Agus)