KOTA CIREBON, (FC).- Sepekan belakangan ini, media cetak maupun elektronik menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual, di lingkungan sekolah yang berasrama (boarding school). Baik itu sekolah umum maupun bernuasa agama. Tentunya hal ini mendapatkan perhatian dan respon dari pemerintah, khususnya Kementian Agama (Kemenag) RI yang menaungi Boarding School Islam.
Kemenag akan memperketat pengajuan perizinan dan meninjau atau mengevaluasi kembali sejumlah boarding school yang selama ini sudah berjalan.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, pihaknya akan memperkatat penerbitan izin operasional sekolah berasrama yang berada di bawah kewenangan Kemenag. Ia meminta jajarannya untuk melakukan verifikasi ketat secara langsung, sebelum menerbitkan izin operasional.
“Tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kemenag hanya berupa kertas saja. Harus datang, lihat, saksikan, baru keluar izinnya,” tegas Yaqut usai menghadiri acara soft launching Program Studi Siber PAI di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Selasa (14/12).
Yaqut mengaku, telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan investigasi atas temuan kasus kekerasan seksual di sekolah berasrama. Terutama yang telah menjadi perhatian publik, yakni kejadian di Bandung maupun Tasikmalaya. Dan hal ini menjadi keprihatinan banyak pihak.
“Saya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, pertama untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah ini, boarding ini, yang disinyalir terjadi pelanggaran-pelanggaran serupa, (seperti) kekerasan seksual, pelecahan seksual dan lainnya. Tentu ini tidak baik bagi anak bangsa dan juga agama. Karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya,” tuturnya.
“Kami akan bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kepolisian dan pihak lain, agar potensi terjadinya pelecehan seksual maupun kekerasan seksual dapat dicegah. Yang belakangan ini kita dapati di boarding school itu hanya puncak gunung es, bisa saja kasusnya lebih dari itu,” ucapnya.
Yaqut meminta dukungan semua pihak, guna menyelesaikan kasus-kasus tersebut, agar bisa dituntaskan dengan cepat dan tepat. Sehingga kedepannya tidak terjadi hal demikian.
“Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi coba kita bayangkan bagaimana anak-anak yang jadi korban, bagaimana dengan keluarganya, kasihan sekali,” cetusnya.
Makanya sejak kasus kekerasan seksual di sekolah berasrama mengemuka, pihaknya langsung memerintahkan jajarannya menginvestigasi.
“Saya minta secepatnya, laporkan kepada saya, temuannya seperti apa, supaya kita bisa segera ambil langkah. dan kita akan perbaiki mekanisme izin operasional boarding school ini,” katanya.
Disinggung mengenai pengetatan pada kurikulum di sekolah berasrama, Menag mengaku, hanya bisa mengatur pendidikan formal. “Kalau kurikulum mereka punya kewenangan. Kita hanya punya kurikulum yang berkaitan dengan pendidikan formal. Di luar itu bukan urusan kami,” ungkapnya. (Agus)















































































































Discussion about this post