MAJALENGKA,(FC), – Mantan Bupati Majalengka dua periode, Sutrisno, akhirnya buka suara terkait dana cadangan daerah yang sejak awal diarahkan untuk penyertaan modal ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.
Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan ke salah satu kantor redaksi di Kota Cirebon, menanggapi rencana Pemkab Majalengka yang mempertimbangkan untuk menarik kembali dana cadangan yang kini jumlahnya mencapai sekitar Rp171 miliar.
Dana tersebut dibentuk berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah, yang disahkan di masa kepemimpinan dirinya saat itu.
Sutrisno menjelaskan, sejak awal dana tersebut dimaksudkan agar Pemkab Majalengka bisa berperan aktif dalam pengelolaan kawasan BIJB.
Meski target awal sebesar Rp300 miliar tidak tercapai, Pemkab berhasil menyisihkan dana sekitar Rp150 miliar secara bertahap dan ditempatkan di Bank BJB. Kini nilainya berkembang menjadi Rp171 miliar.
“Filosofinya adalah bagaimana pemerintah hadir untuk melahirkan kesejahteraan rakyat. Dana cadangan ini saya bentuk supaya Majalengka tidak hanya jadi penonton. Kita ingin Pemkab ikut serta di BIJB atau anak perusahaannya, agar ada manfaat langsung bagi masyarakat,” jelas Sutrisno.
Ia menambahkan, tanpa keterlibatan langsung, Pemkab Majalengka akan kesulitan memperoleh pemasukan dari kawasan strategis nasional tersebut.
Menurutnya, banyak potensi yang bisa dikelola, mulai dari parkir, suplai makanan ke maskapai, hingga peluang kerja sama investasi dengan pihak BIJB.
Sebelum di beritakan, bahwa Pemkab Majalengka akan menarik kembali dana untuk investasi di BIJB Kertajati yang saat ini dananya masih tersimpan di BIJB, sebesar Rp 171 Miliar.
Namun belakangan ini Pemkab Majalengka akan menarik dana tersebut, yang rencananya dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah Talaga, dan juga untuk melunasi beban tunggakan BPJS Kesehatan.
Pro kontra rencana kebijakan ini mengemuka di tengah tengah masyarakat. Namun yang terpenting apapun yang diambil harus ada dampak bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Majalengka.(Munadi)

















































































































Discussion about this post