KUNINGAN, (FC). – Polemik berdirinya toko modern di jalan Juanda ditanggapi pengamat Kuningan Sujarwo.
Mang Ewo sapaan akrab Sujarwo meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tegas dalam mengambil keputusan.
Jika memang tidak diperbolehkan toko modern tersebut, maka segera lakukan penyegelan.
“Saya lihat, baru kali ini ada toko modern yang mau buka, belum lengkap perizinannya namun plang atau papan nama tidak ditutupi, etikanya bagaimana itu,” kata Mang Ewo, Senin (6/1)
Mang Ewo meminta penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Kuningan bisa menyegel, jika memang toko modern itu tidak bisa beroperasional karena berlakunya moratorium.
“Segel dulu, atau bila perlu copot papan namanya. Itu bentuk ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan,” jelas Mang Ewo.
Selain itu juga, Mang Ewo juga sependapat dengan Anggota DPRD Kuningan yang sempat melakukan penelusuran kemarin dan meminta Komisi II DPRD Kuningan menindaklanjuti.
“Segera lakukan pemanggilan, itu kan jelas berdiri berdekatan dengan pedagang kecil, kasihan para pedagang kecil bisa gulung tikar nantinya,” ungkap Mang Ewo.
Terpisah, anggota DPRD Kuningan yang juga anggota Komisi II DPRD Kuningan, Sri Laealasari menyebutkan, masalah tersebut akan dibahas terlebih dahulu di internal. Kelanjutannya seperti apa, akan disampaikan kemudian.
“Kita bahas di internal dulu ya, nanti dikabari,” kata Sri singkat.
Diberitakan sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan, Uus Yusuf yang juga anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat, merespon polemik rencana berdirinya toko modern di Jalan Juanda Kecamatan Kuningan.
Pada Jumat (3/1), Jius sapaan akrab Uus Yusuf melakukan inspeksi langsung ke lokasi yang diduga akan menjadi tempat operasional toko modern tersebut, dan menyerap informasi dari para pedagang kecil yang ada di sekitar toko modern tersebut.
Saat ditemui wartawan, Jius menyampaikan bahwa secara kelembagaan pihaknya sudah mempertanyakan perizinan bangunan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, hingga kini masih berlaku moratorium pendirian toko modern di wilayah perkotaan, khususnya Kecamatan Kuningan.
“Dinas Kopdagperin menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk operasional minimarket ini karena wilayah Kecamatan Kuningan sudah ditetapkan sebagai zona moratorium pendirian toko modern,” kata Jius.
Dalam sidaknya, Jius mengaku mendapati banyak warga di sekitar lokasi yang menolak rencana berdirinya toko modern tersebut.
Salah satu alasan utama adalah kekhawatiran para pedagang kecil terhadap dampak usaha mereka.
“Sejumlah pedagang warung kecil merasa khawatir omzet mereka akan menurun drastis, bahkan terancam gulung tikar jika toko modern itu beroperasi,” ujar Jius.
Selain itu, masih Jius, warga juga mempertanyakan validitas persetujuan berdirinya toko modern tersebut.
“Banyak yang mengaku tidak tahu-menahu soal tanda tangan persetujuan. Bahkan, sebagian yang menandatangani ternyata bukan warga asli setempat,” kata Jius
Meski moratorium masih berlaku, Jius menyebutkan bahwa sejumlah OPD di Kabupaten Kuningan diketahui sudah menandatangani dokumen administrasi perizinan terkait minimarket ini.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
“Kita tidak boleh membiarkan pelanggaran aturan terjadi,meskipun yang mengajukan adalah perusahaan besar. Hukum harus ditegakkan demi keadilan,” ungkap Jius
Setelah melakukan sidak, Jius juga mendapatkan informasi bahwa sejumlah warga yang khawatir terdampak berdirinya toko modern itu akan melakukan audiensi dengan DPRD dalam waktu dekat.
“Sejumlah warga sudah menyampaikan niat untuk mengadukan nasib mereka ke DPRD. Kami akan bahas ini dengan Komisi 2 yang memiliki kewenangan menangani masalah ini,” jelas Jius.
Politisi PPP dari Dapil I itu, juga menegaskan bahwa prinsip utama dalam menangani isu ini adalah memastikan aturan tidak dilanggar, sekaligus melindungi keberlangsungan usaha
kecil.
“Jika memang aturan dilanggar, maka toko modern itu tidak boleh beroperasi. Namun, jika aturan dipatuhi, tetap harus ada solusi agar keberadaan toko modern ini tidak mematikan usaha pedagang. Terlebih, di wilayah itu juga terdapat fasilitas kesehatan yang memerlukan kelancaran lalu lintas. Jangan sampai keberadaan toko modern itu malah menambah kemacetan atau mengganggu akses lalu lintas,” jelas Jius.
Selain itu, jius mengaku sudah berkoordinasi dengan DPRD, dan kewenangan ada di Komisi II DPRD Kuningan, jadi dia mengembalikan ke Komisi II DPRD Kuningan untuk menindaklanjuti.
“Nanti di Komisi II DPRD kalau mau melakukan pemanggilan, ya kita serahkan ke Komisi II DPRD Kuningan untuk menindaklanjuti masalah ini,” ungkap Jius. (Ali)
Discussion about this post