KUNINGAN, (FC).- Untuk mewakili perusahaan atas adanya penolakan sekelompok warga atas proses pengeboran yang dilakukan di Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, manajemen PT Sinde Budi Sentosa menugaskan beberapa orang untuk menangani dan menyelesaikan terkait pelaksanaan pengeboran sumur bor tersebut.
Tim yang berjumlah 4 orang ini akan melakukan koordinasi dengan Muspida Kabupaten Kuningan, Muspika Kecamatan Kramatmulya, Pemdes Kalapagunung dan seluruh stakeholder, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat lainnya.
Dalam jumpa pers nya, Legal Head Departement dari PT Sinde Budi Sentosa, Irmanjaya menjelaskan, dalam perkembangannya, PT Sinde akan mengembangkan usahanya dengan mendirikan cabang di Kuningan.
“Kami ingin berinvestasi di Kuningan untuk meningkatkan produksi dan mendekatkan distribusi di wilayah Cirebon dan sekitarnya,” jelas Irman, kemarin.
Menurutnya, pendirian pabrik di Kuningan telah melalui mekanisme sesuai aturan pemerintah, sehingga terbitnya izin pengeboran.
Pengeboran yang dilakukan bertujuan untuk menghindari penggunaan air permukaan sebagaimana aturan pemerintah, sehingga tidak akan mengurangi air permukaan yang merupakan haknya warga masyarakat sekitar.
“Alhamdulillah, tidak ada dampak berupa kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan warga, karena semuanya berdasarkan aturan ketat kementrian lingkungan hidup dengan pengawasan yang kontinyu setiap bulan,” lanjutnya.
Irman menyampaikan, pengalaman perusahaannya sejak mendirikan pabrik dengan memanfaatkan air bawah tanah dimulai tahun 1978 (sudah 42 tahunm,-red) di Tambun Bekasi, Jawa Barat.
Lebih lanjut Irman menyampaikan, adanya penolakan dari sekelompok warga merupakan dinamika yang terjadi di masyarakat, sejauh dalam koridor demokrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kami sangat memaklumi karena itu hak warga dan dilindungi undang-undang, tetapi adanya penyebaran informasi sepihak, tanpa data, adanya statemen yang bukan oleh pakar dibidangnya sehingga menjadi informasi yang bias dan cenderung tendensius serta mengarah pada hoax, tentu kami juga mempunyai hak yang sama untuk meluruskannya,” ucapnya.
Irman menegaskan, pihaknya akan melakukan somasi terhadap pihak-pihak yang selama ini menyebarkan hoax dan menyebarkan informasi yang cenderung tendensius tersebut.
“Untuk efek jera,” tegasnya.
Irman menjelaskan, perusahaan sudah berkoordinasi dengan pemerintahan desa dan pihak-pihak yang berkompeten, sudah terjalin dengan sangat baik dengan memberdayakan Karang Taruna dan Linmas setempat dalam pekerjaan awal, karena pihaknya tidak menginginkan adanya konflik dengan warga sekitar.
“Proses yang sudah berlarut lama sejak awal ingin berinvestasi tahun 2016 lalu, menjadikan pengalaman berharga bagi kami, untuk itu kami pun sangat berhati-hati untuk saling menjaga kondusivitas dilingkungan, tak berniat sedikitpun dalam pendirian cabang Sinde di Kuningan ini untuk saling merugikan, tetapi semuanya bertujuan untuk saling menguntungkan dengan tetap berpijak pada aturan,” pungkasnya. (Bambang)