KUNINGAN, (FC).- Kritik terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa kembali muncul dari kalangan mahasiswa.
Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan, Deden Ahmad Fauzi Nuralim, menyoroti masih banyaknya perangkat desa yang merangkap sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), khususnya kepala urusan (Kaur) dan kepala seksi (Kasi), meski aturan secara tegas telah mengatur batasan fungsi mereka.
Deden menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat 3, yang dengan jelas menyebutkan bahwa Kaur dan Kasi berperan sebagai unsur pengendali anggaran desa, bukan sebagai pelaksana kegiatan fisik maupun teknis.
Menurut pemantauannya di lapangan, fenomena itu masih terjadi di sejumlah desa khususnya di wilayah Kecamatan Jalaksana dan wilayah lainnya di Kabupaten Kuningan.
Ia menyebut ada desa yang mengerjakan proyek swakelola secara langsung dengan melibatkan perangkat desa.
“Di beberapa desa, pekerjaan swakelola dilakukan langsung oleh Sekdes, Kaur perencanaan, hingga Kaur lainnya. Bahkan dalam pengelolaan BUMDes pun perangkat desa diberdayakan masuk ke teknis pelaksanaan,” ujarnya, Senin (24/11).
Deden menilai fenomena itu bisa menciptakan tumpang tindih kewenangan serta mengurangi ruang pemberdayaan bagi masyarakat desa.
“Kegiatan swakelola seharusnya menjadi ruang masyarakat untuk terlibat, bukan justru didominasi perangkat,” ucapnya.
Merespons itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan desa harus mengacu pada aturan.
“Sudah ada aturannya. Kegiatan barang dan jasa merujuk pada ketentuan LKPP,” jelasnya.
Budi menjelaskan pola swakelola justru diarahkan pemerintah melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) agar memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga desa.
Saat ditanya soal perangkat desa ikut bekerja dalam proyek fisik, Budi menegaskan secara aturan tidak diperbolehkan.
“Kalau Sekdes atau Kaur ikut kerja fisik, secara aturan tidak boleh. Tapi kita lihat dulu apakah mereka masuk struktur TPK atau tidak. Itu kewenangan desa,” katanya. (Angga)














































































































Discussion about this post