“Kami melakukan aksi pada pukul 09.30 WIB. Dimulai dari titik kumpul di gedung Pasca Sarjana, kemudian dilanjutkan dengan longmarch ke gedung rektorat,” terangnya.
Sebenarnya, kata dia, sudah ada regulasi surat pemberitahun pihak IAIN Cirebon Rektor Nomor 1840/In.08/R/Hm.01/06/20, tentang keringanan UKT 2020/202. Hal itu atas tindak lanjut Keputusan Menteri Agama Nomor 515 tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid-19.
Meski ada niat baik dengan keluarnya surat pemberitahuan keringanan UKT. Tapi substansinya dianggapnya hanya basa-basi. Pasalnya, beberapa syaratnya begitu memberatkan mahasiswa bagaimana pemangkasan UKT sebesar 10 persen. Disayangkannya, pemangkasan UKT 10 persen ini syarat dan ketentuan berlaku.
Juga tidak ada kejelasan, seberapa banyak mahasiswa yang akan mendapatkan pemotongan UKT 10 persen ini. Padahal menurutnya, semua tahu wabah Covid-19 ini berdampak bagi siapapun. Tapi, kebijakan pemotongan tidak berlaku untuk semua mahasiswa.
“Ada beberapa point penolakan selain UKT, diantaranya menuntut, mendesak rektor untuk transparansi anggaran kampus (KKN-DR), pemotongan dana 2,6 miliar, pengeluaran semester genap dan transparansi UKT,” tegasnya.












































































































Discussion about this post