KOTA CIREBON,(FC). – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Keputusan ini disaksikan oleh seluruh keluarga 7 terpidana dan kuasa hukum melalui live streaming di salah satu hotel di Jalan Wahidin Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.
Setelah MA membacakan putusan, seluruh keluarga menangis histeris karena tidak sesuai dengan apa yang diperjuangkan selama ini.
Isak tangis tak terbendung hingga Kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Jutek Wongso berusaha menenangkan keluarga terpidana.
“Tenang, tenang, bapak ibu sekalian, perjuangan ini belum selesai,” lata Jutek, Senin (16/12).
Setelah MA membacakan putusan, kuasa hukum alan melakukan upaya hukum lainnya demi menegakkan keadilan yang dirasa kini tidak berpihak pada keluarga dan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
“Kami tim kuasa hukum sudah sepakat akan melakukan upaya hukum terbuka menurut konstitusi. Kita akan memohon grasi, abolisi dan PK 2. Kita akan lihat pertimbangan-pertimbangan yang besok salinan putusannya kita akan segera urus di Mahkamah Agung. Kita akan lihat apa pertimbangan-pertimbangan majelis dalam menentukan langkah selanjutnya bagi tim hukum,” ujarnya.
Jutek menyatakan, tim kuasa hukum telah bekerja maksimal. Namun, hasil saat ini belum berpihak pada apa yang diharapkan.
“Karena menurut kami apa yang sudah dilakukan oleh tim hukum sudah maksimal. Kita sudah menghasilkan yang terbaik, kalau majelis berpendapat bahwa tidak ada kekeliruan majelis seperti disampaikan silahkan saja,” tuturnya.
Pihaknya memastikan, perjuangan belum berakhir.
“Kami tetap berjuang, tetap berharap dan tetap semangat. Kami tidak berhenti kami akan terus berjuang,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post