Dari hasil peggeledahan, disebutkan Imam, dari 70 kamar yang dihuni para warga binaan di Lapas Kelas II-A Kuningan, berhasil ditemukan barang-barang terlarang untuk dimiliki atau dibawa oleh para narapidana ke dalam lingkungan Lapas.
Diantaranya, lanjut Imam, barang-barang tersebut adalah Handphone sebanyak 18 unit, Charger HP 18 unit, Korek Gas 15 buah, Senjata Tajam 7 bilah, Barang Elektronik 10 unit, Modem 3 unit dan Baterei HP 8 unit.
“Kami temukan barang tersebut dari hampir seluruh kamar, ini terlalu banyak barang-barang ini,” katanya.
Selama masa pandemi covid-19 ini, ditambahkannya, bisa dikatakan tidak ada kunjungan orang luar ke dalam Lapas. Sehingga, dengan ditemukannya barang terlarang itu, pihaknya akan lebih memperketat dan selektif terhadap kunjungan orang luar ke Lapas.
“Kenapa barang-barang itu bisa masuk? ini masih kita gali, tentunya oleh Kalapas atau dari tim Satgas nanti ditelusiri asal barang-barang tersebut dari mana,” jelasnya.
Jika terbukti asal barang terlarang itu dari kelalaian petugas, maka tentunya akan diadakan tindakan lebih lanjut. Karena lanjut Imam, wajarnya tiap minggu harus dilakukan penggeledahan secara rutin.
“Lapas sendiri bisa menggelarnya secara rutin, kalau gabungan ini sifatnya hanya membantu agar penggeledahan maksimal,” kata Imam. (Ali)















































































































Discussion about this post