KUNINGAN, (FC).- Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan membubarkan acara hajatan warga di Dusun Kliwon, Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung Kemarin senin (15/2).
Pembubaran itu dilakukan petugas karena melanggar aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Kabupaten Kuningan.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasubbag Dal Ops Polres Kuningan AKP Harminal M H Piliang yang memimpin pembubaran kegiatan tersebut, bahwa dalam melakukan pembubaran acara hajatan warga tersebut, pihaknya mengedepankan dengan cara persuasif.
“Kepada warga yang melakukan respesi pernikahan itu kita berikan himbauan untuk segera menghentikan kegiatannya, karena saat ini sedang diterapkan PPKM Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai SE Bupati Kuningan No. 443/314/Huk tanggal 11 Pebruari 2021, bahwa keramaian yang menyebabkan kerumunan dilarang,” kata AKP Harminal, Selasa (16/2).
Lebih jauh AKP Harminal menyampaikan untuk tiap warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM Mikro dilakukan pencatatan sekaligus pendataan.
Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara.
Baca juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan di Desa Cilaja
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan Indra Bayu Permana, menyebutkan bahwa setiap warga yang mengadakan kegiatan resepsi (hajatan) memang dilarang, sebagaimana tercantum dalam point 8 SE Bupati 443/314/Huk.
“Selama masa PPKM seluruh masyarakat tidak diperbolehkan mengadakan resepsi (hajatan) pernikahan atau khitanan secara terbuka atau tertutup. Jadi pelaksanaannya agar dilaksanakan di KUA atau tempat ibadah atau rumah mempelai dengan pembatasan jumlah kehadiran”, ujar IB panggilan akrab Indra Bayu.
IB juga menghimbau kepada masyarakat, terutama yang akan menyelenggarakan kegiatan yang bersifat perumahan untuk sementara agar ditunda dulu.
Dilakukan sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan dengan peraturan-peraturan yang lebih lanjut, baik peraturan di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten sehingga kasus positif Covid-19 bisa ditekan.
“Kita berharap bersama agar angka konfirmasi kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan semakin menurun. Oleh karena itu dalam rangka menekan kasus penyebarannya, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap selalu menjalankan Pola hidup sehat dan selalu melaksanakan 5M,”jelas IB. (Ali)












































































































Discussion about this post