KAB. CIREBON, (FC).- Kepala desa (kuwu,-red), perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang terlibat dalam politik praktis maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang mengampu pemerintahan desa menghimbau kepada teman-teman kuwu, perangkat desa dan BPD. Bahwa regulasi aturannya sudah jelas, baik di dalam Undang-undang maupun regulasi turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengamanatkan adanya netralitas.
Artinya tidak keberpihakan, serta tidak ikut terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pilkada serentak November 2024 mendatang.
“Bukan hanya kuwu, perangkat ataupun BPD, termasuk RT dan RW juga, atau penyelenggara pemerintahan sampai tingkat bawah. Mereka masuk di dalam kriteria bahwa teman-teman terikat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai netralitas,” kata Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, Kamis (1/8).
Sosialisasi tentang netralitas, kata Nanan, pihaknya menggandeng teman-teman Kesbangpol, Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga setelah adanya tahapan-tahapan Pilkada serentak, sampai kepada penetapan pasangan calon itu sudah mulai adanya sosialisasi-sosialisasi, himbauan-himbauan dan penekanan-penekanan terhadap netralitas aparatur pemerintah yang ada di desa.
“Untuk sanksi di dalam Pilkada itu adanya di Bawaslu dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Secara administrasi mungkin nanti akan ada pada kami untuk diproses lebih lanjut, tapi hal untuk kepilkadaan adanya di Bawaslu, KPU atau Gakkumdu,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post