KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriyah atau tahun 2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 37.500 per jiwa.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat Dewan Syariah yang berlangsung di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kuningan, Toni Kusumanto, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat Kuningan.
“Penentuan nominal zakat ini mempertimbangkan harga beras di pasaran, sebagaimana disampaikan oleh Diskopdagperin, serta hasil musyawarah dengan para tokoh agama,” ujar Toni
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kuningan, Raden Yayan Sofyan, menyampaikan bahwa penetapan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah dan Keputusan Ketua BAZNAS Pusat no 06 tahun 2025.
“Menguatkan hasil musyawarah dengan para tokoh agama, kami juga merujuk pada PMA no 52 yang menyatakan beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang dengan nilai yang setara, yakni sebesar 2,5 kilogram beras,” jelas Yayan.
Yayan menyebutkan, besaran nominal ini juga ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kuningan agar tetap terjangkau, namun tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam dalam menunaikan zakat fitrah.
“Nominal Rp 37.500 didasarkan pada harga beras yang layak dikonsumsi dengan mempertimbangkan potensi fluktuasi harga menjelang Ramadhan yakni yang di kisaran Rp 15.000 per kilogram,” ungkap Yayan.
Keputusan mengenai besaran zakat fitrah ini, lanjut Yayan, merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah Kuningan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kuningan, dan Kementerian Agama Kuningan.
Selain itu juga, pertimbangan dan pandangan dari para tokoh agama yang hadir, seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan, perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kuningan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kuningan, Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Umat Islam (PUI) Kuningan, turut menjadi dasar dalam penetapan nominal zakat fitrah ini. (Ali)
Discussion about this post