KOTA CIREBON (FC).- Permasalahan pengelolaan Gedung Gunung Sari Trade Center (GTC) di Kota Cirebon, hingga kini masih terus bergulir.
Kali ini Kuasa Hukum PT Toba Sakti Utama, Harum NS, memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebutkan bahwa proyek GTC tidak boleh dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apa pun.
Menurut Harum, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar. Ia menjelaskan bahwa larangan pengalihan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama sebenarnya hanya berlaku untuk proyek pembangunan pasar tradisional yang berada di bagian belakang kawasan Gunung Sari.
“Yang tidak boleh dialihkan itu adalah proyek pembangunan pasar tradisional di bagian belakang. Sedangkan gedung yang saat ini kami kelola tidak termasuk dalam ketentuan tersebut,” ujar Harum kepada awak media, Senin (16/3).
Harum menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam adendum perjanjian kerja sama antar perusahaan, tepatnya pada Pasal 4 poin ketiga. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bangunan bagian depan, yakni lantai 1 Blok G1 dan G4 serta bangunan induk lantai 2 dan 3, menggunakan sistem Build Operate Transfer (BOT).
Melalui sistem tersebut, setelah pembangunan selesai, pihak kedua diberikan hak untuk mengelola bangunan selama 25 tahun sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pihak pertama.
“Gedung bagian depan, lantai satu hingga lantai tiga, diserahkan kepada kami, PT Toba Sakti Utama, untuk dikelola selama 25 tahun. Setelah masa pengelolaan berakhir baru diserahkan kepada pihak pertama,” jelasnya.
Ia menegaskan, dengan skema BOT tersebut, PT Toba Sakti memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan gedung tersebut.
“Kalau gedung itu tidak diserahkan kepada kami, tentu kami tidak bisa mengelolanya. Jadi ini adalah hak kami,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pasar tradisional yang berada di bagian belakang kompleks GTC, Harum menyebutkan bahwa bangunan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Saat ini, pengelolaannya berada di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pasar.
“Pasar tradisional sudah kami serahkan bangunannya dan yang mengelola sekarang adalah PD Pasar, bukan kami,” katanya.
Harum juga mengungkapkan bahwa persoalan ini sebelumnya sempat dipermasalahkan oleh pihak Wika yang menilai pengalihan pengelolaan tersebut tidak diperbolehkan. Namun, perkara tersebut telah diproses hingga ke Mabes Polri dan akhirnya dihentikan.
“Perkara itu sudah sampai ke Mabes dan telah diproses, namun akhirnya dihentikan pada 5 April 2024,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak terkait. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polda dan masih dalam proses audit investigasi.
Menurut Harum, terdapat dugaan aliran dana dari para tenant yang seharusnya masuk ke rekening PT PUS sejak tahun 2013 justru masuk ke rekening pribadi pihak tertentu.
“Berdasarkan perhitungan sementara, dana yang masuk dari tahun 2013 hingga 2020 mencapai sekitar Rp15 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya memiliki bukti berupa rekening koran yang menunjukkan adanya transaksi yang tidak sesuai, termasuk dugaan penggunaan dana tanpa persetujuan direktur perusahaan untuk kepentingan pribadi.
“Semua yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki,” tegasnya.
Dengan demikian, pihaknya menegaskan bahwa pengelolaan Gedung GTC bagian depan merupakan hak PT Toba Sakti Utama sesuai perjanjian kerja sama, sementara pengelolaan pasar tradisional di bagian belakang berada di bawah kewenangan Perumda Pasar Kota Cirebon. (Agus)












































































































Discussion about this post