KUNINGAN, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan masih menunggu petunjuk dari pimpinan KPU RI kaitan waktu pelantikan, meskipun kemarin dalam RDP DPR RI disebutkan pelantikan Gubernur dan Bupati maupun Walikota pada tanggal 6 Februari 2025.
Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kuningan dan juga tentu KPU Kabupaten Kota yang tidak bermasalah di MK sebagaimana diawal disampaikan dalam berpatokan pada Perpres nomor 80 tahun 2024.
Kemarin hasil RDP dengan komisi 2 dengan Mendagri dengan Ketua KPU RI, ketua Bawaslu RI, dan juga ketua DKPP RI,dia juga menyimak apa yang disampaikan oleh Mendagri hampir 1 jam 25 menit.
Mendagri, disebutkan Abuhar sapaan akrab Ketua KPU, menyampaikan beberapa hal diantaranya dinamika kaitan dengan pelantikan serentak. Bahwa yang namanya serentak itu tidak serta-merta menyertakan yang tidak ber perkara di MK. Namun keserentakan ini bisa dibagi dua yaitu serentak untuk yang tidak ber perkara, dan serentak untuk yang berperkara.
“Nah, hasil RDP itu pimpinan kami dan juga tentu pimpinan lembaga lain menyepakati bahwasanya untuk pelantikan bupati, walikota dan gubernur yang tidak berperkara berarti itu di tanggal 6 Februari 2025,” ungkap Abuhar.
Kemudian, lanjut Abuhar, kesimpulan RDP itu di poin 3, bahwasanya Mendagri diharapan untuk menyampaikan ke presiden untuk memperbaiki atau merubah Perpres 80 tahun 2024 karena di pasal 22a ayat 1 dan ayat 2 masih menyertakan tanggal pelantikan baik gubernur, bupati dan wakil walikota.
“Kalau melihat dari situ tentu ada perbedaan pergeseran gubernur bergeser satu hari untuk bupati dan walikota bergeser 4 hari. Jadi intinya Kami tetap KPU Kabupaten Kuningan mengikuti apa yang diarahkan oleh pimpinan,” ungkap Abuhar.
Jadi, lanjut Abuhar saat ini tafsirnya bahwa pelantikan baik gubernur dan bupati serta walikota itu dilantik pada tanggal 6 Febuari oleh Presiden.
“Sementara ini tafsirnya berarti bareng pelantikannya, tapi intinya masih nunggu petunjuk,” kata Abuhar. (Ali)
Discussion about this post