KOTA CIREBON, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa satu paket barang logistik pasca pemilihan umum (Pemilu) 2018-2019, dengan harga limit sebesar Rp64.049.800 dan uang jaminan sebesar Rp 32.000.000.
Cara mengikuti lelang tersebut dapat dilihat pada menu pada alamat website www.lelang.go.id. Di dalam website tersebut pun tertera tata cara penyetoran uang jaminan melalui Virtual Account (VA) yang akan dikirimkan dan dibagikan secara otomatis dari website tersebut setelah memilih objek dan mengikuti lelang.
Kasubag Umum KPU Kota Cirebon, Supriati Puji Astuti mengatakan, jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang yang tertera di website dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
“Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Cirebon selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang,” Kata Puji.
Selain itu, Puji menyatakan bagi peminat, dapat meilhat kondisi barang (open house) dengan menghubungi Panitia Lelang KPU Kota Cirebon, di Kantor KPU Kota Cirebon Jalan Palang Merah Nomor 6, sampai dengan sebelum pelaksanaan lelang pada hari dan jam kerja Pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.
“Barang yang di Lelang apa adanya menurut keadaan saat ini dan peserta lelang dianggap telah mengetahui, kondisi objek lelang sehingga segala resiko terhadap barang menjadi tanggungjawab pemenang lelang,” ungkapnya
Jika terjadi gugatan, pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan atau peminat lelang tidak di perkenankan melakukan tuntutan kepada KPKNL Cirebon atau KPU Kota Cirebon.
“Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang dan biaya lelang pembelian sebesar 2% selambat-lambatnya harus sudah dilunasi 5 (lima) hari kerja. Dalam hal ini, pemenang lelang yang wanprestasi, uang jaminannya akan menjadi hangus dan akan disetorkan ke Kas Negara,” jelasnya. (Indah)









































































































Discussion about this post