KOTA CIREBON, (FC).– Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon membebaskan 31 orang warga binaan untuk asimilasi dan integerasi di rumah, Rabu (1/4).
Pengeluaran tersebut setelah adanya peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 10 tahun 2020 dan surat Kemenhumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 terkait pelaksanaan integrasi dan asimilasi warga binaan dan anak.
“Hari ini sesuai arahan dari Kemenhumham Nomor 10 tahun 2020 terkait dengan pelaksanaan asimilasi dan integrasi di rumah, maka hari ini Rutan mengeluarkan 31 orang warga binaan yang sudah memenuhi syarat administratif dan juga subtantifnya,” kata Kepala Rutan Kelas 1 Cirebon, Fonika Affandi kepada FC, Rabu (1/4).
Selama warga binaan melakukan asimilasi di rumah akan terus diawasi oleh Rutan Kelas I Cirebon.
“Nantinya kita antarkan 31 orang ini ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan nantinya untuk pelaksanaan pengawasannya selama mereka melaksanakan asimilasi tentunya mereka akan di awasi oleh Bapas dan juga Kejaksaan,” katanya.
Fonika mengungkapkan sebenarnya ada 41 orang yang harusnya dibebaskan tetapi 10 orang lainnya masih terganjal.











































































































Discussion about this post