KAB. CIREBON, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta bupati dan wakil bupati Cirebon tingkat Kabupaten Cirebon, di Convention Hall UMC, Rabu (4/12).
Pleno tersebut dengan tujuan untuk mengesahkan seluruh pleno rekapitulasi yang sudah dilakukan di tingkatan kecamatan.
Ketua KPU Kabuaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menjelaskan, ada beberapa poin penting yang ditekankan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Cirebon ini, mulai dari sengketa, perbedaan data hingga penjelasan kronologis jika terjadi ada pelanggaran ataupun perbedaan data C1 Hasil KWK.
“Pembacaan hasil di setiap kecamatan, lalu pembacaan di kejadian khusus. Lalu jika ada keberatan dari saksi maupun tim pemenangan paslon, kita memberikan ruang keberatan kepada setiap para saksi pasangan calon ataupun dari bawah dengan memberikan keterangan kronologisnya kalo memang ada kejadian,” ujar Esya.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini, kata Esya, rencananya digelar selama dua hari, yakni Rabu-Kamis (4-5 Desember 2024) di Convention Hall UMC, Jalan Fatahillah, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
“Kami akan memutuskan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) bahwa kita tidak harus memberikan ruang kepada peserta pemilihan untuk waktu 3×24 jam itu. Jadi kami upayakan hari ini selesai,” katanya.
“Tetapi penetapannya nanti akan dilakukan dengan memaksimalkan waktu dini hari supaya 3×24 jam itu tidak terlalu banyak terpotong, jadi hasil semuanya sudah selesai pada esok hari,” tambah Esya.
Pantauan FC di lapangan, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini turut dihadiri oleh Forkompimda Kabupaten Cirebon, Bawaslu, para utusan saksi gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, serta para tim pemenangan dari masing – masing paslon bupati dan wakil bupati Cirebon. (Johan)
Discussion about this post