KUNINGAN, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Kecamatan se-Kabupaten Kuningan, di Aula Kantor Kecamatan Kadugede, Selasa (21/9).
Bupati Acep yang hadir pada agenda tersebut menyampaikan, KPU harus terus melaksanakan koordinasi intesif dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuningan untuk memutakhirkan data pemilih.
Sesuai dengan amanat Pasal 20 huruf l Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Bupati Acep berharap, KPU Kuningan dalam menjalankan kewajibannya tersebut bisa kolaborasi kerjasama antar Kecamatan se-Kabupaten Kuningan dan partisipasi masyarakat di wilayah Kuningan untuk bersinergi mewujudkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang berkualitas dan akuntabel, agar pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya dihasilkan data pemilih yang valid dan akurat.
“Pentingnya pemutakhiran data ini, karena data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih. Membicarakan data pemilih, adalah membicarakan pergerakan data masyarakat yang sangat dinamis.
Setiap saat ada perubahan dari penduduk atau masyarakat, misalnya ada pemilih yang meninggal dunia, ada pemilih yang baru berusia 17 tahun, sehingga telah memenuhi syarat sebagai pemilih, ada perubahan identitas dari TNI/POLRI atau sebaliknya, atau mungkin terjadi mutasi penduduk. Semua itu harus di update dalam data pemilih KPU Kabupaten Kuningan, sehingga data pemilih tetap tersaji kepada publik secara mutakhir,” jelas Acep.
Sementara, Kadisdukcapil Kuningan, Yudi Nugarha menyampaikan akan siap mendukung dalam pemberian data agar data pemilih semakin akurat, faktual dan valid, karena banyak kemungkinan ada data pemilih berkelanjutan (DPB) yang berubah elemen datanya seperti berpindah alamat.
Sementara, Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi menyebutkan, Rakor PDPB ini bentuk ikhtiar dan sinergitas bersama untuk melahirkan data pemilih berkualitas.
Diharapkan ke depan perangkat pemerintah di level desa atau kelurahan dapat bekerjasama meng-update data penduduk yang menurut Undang-undang masuk kategori pemilih.
Utamanya melaksanakan pelaporan terhadap warga yang meninggal dunia sebagai dasar penghapusan dari daftar pemilih.
Usai dibuka, acara dilanjutkan penyerahan secara simbolis piagam penghargaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kuningan atas pelaporan data kematian by name by address secara rutin dan berkala setiap bulan pada Tahun 2021 yang diserahkan Oleh Bupati Kuningan.
Dan penghargaan yang diberiktan untuk 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Sindangagung, Garawangi, Cidahu, Cigugur dan Kramatmulya.
Selain pemberian penghargaan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan mendapatkan piagam penghargaan sebagai mitra strategis KPU Kabupaten Kuningan dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang di serahkan secara simbolis oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi di saksikan oleh Bupati Kuningan. (Ali)















































































































Discussion about this post