KUNINGAN, (FC).- Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Kuningan, Saw Tresna Septiani merasa sangat prihatin dan menyayangkan kejadian pelecehan seksual terjadi lagi di Kabupaten Kuningan.
Hal ini disampaikannya saat ditemui di Kantor DPRD Kuningan, Rabu (24/2).
Menurut perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kuningan ini, pelecehan seksual pada anak adalah suatu hal yang menakutkan dan tidak menyenangkan.
Pengaruhnya, pertama bisa menghancurkan psiokososial,kedua yang pasti adalah merusak tumbuh dan kembangnya anak tersebut dimasa depan.
“Saya sangat prihatin dan menyayangkan pelecehan seksual terjadi lagi di Kabupaten Kuningan. Sebagai orangtua, sangat mutlak harus melindungi anak-anak disekitarnya untuk terlindung dari bahaya pelecehan seksual,” ujar Saw Tresna Septiani.
Dari berbagai referensi, menurut berbagai penelitian, korban pelecehan seksual adalah anak laki-laki dan perempuan berusia bayi sampai usia 18 tahun.
Kebanyakan pelakunya adalah orang yang dikenal dan maupun dipercayai.
“Pendidikan seksual dan pemberian informasi tentang permasalahan pelecehan seksual dapat mencegah perilaku pelecehan seksual, maka edukasi sangat perlu,” lanjutnya.
Politisi Partai Golkar itu menekankan, beberapa informasi dan pengetahuan yang perlu diberikan kepada anak agar terhindar dari kekerasan seksual adalah, anak harus diberitahukan agar jangan berbicara atau menerima pemberian dari orang asing.
Kemudian, anak juga harus selalu meminta izin orangtua jika akan pergi.
“Katakan pada anak bahwa mereka harus segera melaporkan kepada bapak atau ibunya, apabila ada orang yang menyentuh alat kelamin atau tubuh mereka dengan cara yang tidak mereka sukai, katakan juga agar anak berteriak atau kabur jika merasa terancam oleh seseorang,” paparnya.
Lebih lanjut Saw Tresna Septiani mengatakan, pengetahuan atau informasi tersebut harus orang tua sampaikan kepada anak-anaknya, agar anak dapat memahami, bahwa orang lain dapat melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan kepadanya.
“Tanggung jawab utama untuk melindungi anak-anak dari pelecehan ada pada orang tuanya, bukan pada anak-anak. Karena itu, orang tua harus mempelajarinya sebelum bisa mengajarkannya pada anak,” ujarnya.
Menurut data penelitian, dalam sekitar 90 persen kasus pelecehan seksual terhadap anak, pelakunya adalah orang yang sudah dikenal dan dipercaya oleh si anak dan keluarga.
Orangtua sulit untuk berpikir atau membayangkan bahwa orang di sekitarnya yang dikenal baik bisa berpotensi melakukan pelecehan seksual pada anak.
“Memang tidak perlu mencurigai setiap orang di sekitar. Namun, orangtua dapat melindungi anaknya dengan mengetahui karakteristik seorang pelaku pelecehan.
Meskipun belum tentu harus dicurigai sepenuhnya, paling tidak, tidak ada salahnya saat itu mulai dilakukan tindakan preventif,” jelasnya. (Bambang)















































































































Discussion about this post