INDRAMAYU, (FC).- Koalisi Perempuan Indonesia Propinsi Jawa Barat mengingatkan kepada Bawaslu, soal keterlibatan perwakilan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Perihal itu diungkapkan Darwinih, Sekwil Koalisi Perempuan Indonesia Propinsi Jawa Barat dan Pembina Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, Minggu (23/10).
Dikatakan Darwinih, keterwakilan perempuan dalam proses demokrasi ini tertuang dalam UU Pemilu no. 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu mengatur agar komposisi penyelenggara pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 Persen.
“Dalam regulasi ini jelas diatur, untuk itu kami berharap Bawaslu memperhatikan persoalan tersebut dalam penjaringan Pengawas Kecamatan,” ungkapnya.
Menurut Darwini, mengenai seleksi pengawas pemilu juga diatur juga tertuang dalam UUD pasal 28 H ayat (2), dimana dalan aturan tersebut semua orang tanpa memandang baik itu perempuan dan laki laki mempunyai kesempatan yang sama.
“Dalam regulasi ini berbunyi setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna guna mencapai persamaan dan keadilan,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai proses penjaringan Bawaslu di Indramayu, Darwini melihat ada perkembangan yang positif dilihat dari data pendaftar yang ingin menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
“Ada sebanyak 686 orang yang mendaftar, 512 orang terdiri dari laki laki dan 174 terdiri dari perempuan, bila dilihat dari data per kecamatan, sudah ada keterwakilan perempuannya. Meskipun kebanyakan tidak mencapai 30 persen dari jumlah pendaftar,” ungkapnya.
Tapi sayang, kata Darwinih, setelah melihat hasil tes tertulis pada pengumuman Bawaslu Kabupaten Indramayu Nomor : 041/KP.01/JB-09/10/2022, dari jumlah total 186 peserta yang lolos 6 besar dimasing-masing kecamatan, jumlah perempuannya hanya 31 orang dari 19 Kecamatan, dan malah di 12 kecamatan tidak ada perempuan yang lolos menduduki 6 besar,” ujarnya.
Padahal di kecamatan tersebut ada perempuan yang mendaftar, bahkan ada jumlahnya lebih dari 4 orang yang mendaftar tapi tidak ada satu orangpun yang lolos tes tertulis, seperti di Kecamatan Pasekan, Lelea, Sukagumiwang, Anjatan, Kertasmaya, dan Cantigi.
Dengan hasil tersebut, pihaknya mengkonfirmasi ke kantor Bawaslu Kabupaten. Kenapa tidak ada pertimbangan atau langkah yang diambil oleh pengambil kebijakan di Bawaskab terkait affirmasi kuota 30 persen.
“Kalau melihat Peraturan Bawaslu RI terkait perubahan keputusan ketua Badan Pengawas Pemilu nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksana Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024,” ungkapnya.
Dia mengatakan, semoga kedepan, Bawaslu RI juga mendorong perubahan dalam UU pemilu No. 22 tahun 2007 mengenai frasa memperhatikan minimal kuota 30 persen perempuan, diubah menjadi mewajibkan kuota minimal 30 persen perempuan bagi pemyelenggara pemilu baik ditingkat Nasional sampe ke tingkat desa.
Sehingga perempuan berpeluang untuk duduk sebagai penyelenggara pada Pemilu 2024. Pasalnya, perempuan dan laki- laki terlibat bersama dalam proses demokrasi yang setara. (Agus Sugianto)
Discussion about this post