KUNINGAN, (FC).- Quick Count hasil Pemilu 2024 memicu perdebatan sengit setelah salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden menyatakan kemenangan di Istora Senayan pada Rabu (14/2) malam.
Pernyataan tersebut menambah ketegangan politik, dengan pihak lawan menekankan pentingnya menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum menarik kesimpulan.
“Kami meminta semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses demokrasi. Deklarasi kemenangan seharusnya menunggu hasil resmi dari KPU,” tegas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kuningan, Aan Nasrudin, kepada wartawan.
Aan juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemilu.
“Mencoblos lebih dari satu kali dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 533,” jelas Aan
Aan memberikan peringatan serius terkait risiko hukuman bagi pelanggaran pemilu, terutama berkaitan dengan coblosan berlebihan.
“Kami ingin memastikan integritas pemilu dan menghindari tindakan yang dapat merusak proses demokrasi,” ujar Aan.
Selain itu, Aan juga mengingatkan pemilih terkait penggunaan handphone di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Membawa handphone di bilik suara akan berhadapan dengan hukum dan bisa dipidana. Kami menghimbau agar pemilih mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Aan.
Dengan pernyataan resmi ini, KPU berupaya mengamankan proses pemilu dan memastikan kepatuhan terhadap aturan demi integritas demokrasi yang sehat.
Pihaknya berharap agar semua pihak dapat menjaga kedamaian dan menghormati proses demokrasi.
“Kami memohon kerjasama dari seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum resmi dan bersikap bijaksana dalam menghadapi hasil pemilu nanti. Kepercayaan rakyat pada integritas pemilu sangat penting, dan kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan hasil yang adil dan transparan,” jelas Aan. (Ali)
Discussion about this post