KAB. CIREBON, (FC).- Terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan PT CCK selaku pelaksana pembangunan PT. Longrich Indonesia di Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Komisi II DPRD Kabupaten Citebon memberikan ultimatum untuk segera dilakukan pembenahan secepatnya.
Bila tidak diindahkan, maka proyek pembangunannya akan dihentikan. Hal itu disampaikan saat Komisi II melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek, Kamis (24/6).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Soleh mengungkapkan, kehadirannya ke lokasi proyek pembangunan PT Longrich Indonesia karena banyaknya aduan dari masyarakat, sehingga sebagai wakil rakyat turun langsung mengecek lokasi terkait aduan masyarakat.
Diakuinya banyak temuan di lapangan, seperti beberapa pelanggaran yang dilakukan terutama dari PT CCK selaku main kontraktor pembangunan PT longrich Indonesia.
Pertama, adalah keberadaan batching plan yang tidak ada dalam site plan izin pembangunan PT Longrich Indonesia. Namun, dalam IMB tertera bahwa proyek pembangunan PT longrich adalah membangun pabrik sepatu dan kaos kaki, namun ada batching plan yang beroperasi selama 24 jam.
“Kita sudah mengarahkan kepada PT longrich Indonesia selaku owner agar menghentikan operasi batching plant, karena yang dirugikan adalah PT Longrich Indonesia sendiri, “ungkapnya.
Baca Juga: Batching Plant di PT Long Rich Bukan Milik PT Indocement
Selain itu, menurut Mad Soleh, dari site plan yang terdapat dalam IMB di atas tanah 37 hektare, ternyata banyak mengalami perubahan dari gambar yang diajukan.
Dalam pelaksanaannya beberapa diantaranya adalah yang awalnya untuk embung, justru digunakan bangunan dan untuk lokasi IPAL juga peruntukannya yang lain.
Sementara lokasi IPAL pindah ke tempat lain dan masih banyak temuan lainnya yang merubah site plan dari yang diajukan.
Masih kata dia, untuk itu pihaknya menekankan agar perubahan-perubahan yang tidak sesuai dengan site plan perizinan agar segera dilakukan revisi ulang, karena sudah lari dari site plan awal.
“Dari sidak yang dilakukan, sedikitnya ada 3 titik gambar yang berubah, seharusnya jangan dilakukan pembangunan dahulu sebelum revisi site plan diajukan dan disahkan oleh dinas terkait. Kalau revisi site plan tidak segera dilakukan, maka kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon akan menindak dengan meminta instansi terkait untuk menghentikan sementara aktivitas pelaksanaan pembangunan proyek PT longrich Indonesia tersebut,” tegasnya.
Temuan lainnya di lokasi menurut Mad Soleh adalah terkait rencana areal proyek pembangunan PT longrich Indonesia seluas sekitar 60 hektare, namun 37 hektare berada di desa Sidaresmi dan 23 hektare berada di desa Babakan Losari.
Sementara yang baru diajukan proses IMB-nya baru yang 37 hektare, yang 23 hektare belum diajukan proses perizinannya, sehingga Komisi II menekan agar proses perizinan yang 23 hektare untuk segera ditempuh agar pelaksanaan pembangunan proyek PT Longrich Indonesia tidak bermasalah.
“Kemudian adanya keluhan dari masyarakat, terutama para petani, karena penutupan saluran irigasi pertanian. Sudah 2 tahun PT CCK selama melaksanakan pekerjaan pembangunan PT Longrich Indonesia belum ada retribusi yang masuk ke Pemda kami masih menunggu itikad baik apakah akan melakukan saran yang kami sampaikan, jika tidak ada itikad baik terpaksa akan mengambil langkah untuk kita hentikan,” tegasnya. (Nawawi)















































































































Discussion about this post