KAB. CIREBON, (FC).- Agar pendapatan asli daerah (PAD) dari restribusi parkir lebih meningkat. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, merekomendasikan agar Pemkab Cirebon melalui dinas terkait menerapkan sistem parkir berlangganan.
Sebab, Komisi II menilai potensi retribusi parkir di Kabupaten Cirebon sangat luar biasa. Potensi yang bisa digali dari sebaran tempat wisata, pasar dan pusat-pusat keramaian lainnya bisa menghasilkan retribusi parkir hingga puluhan miliar.
Namun, target retribusi tahun 2019 sebesar Rp 500 juta tidak tercapai. Hal itu terjadi karena penetapan target tidak maksimal.
“Jika dilihat dari luas wilayah dan sebaran spot wisata, pasar dan lainnya, termasuk jumlah kendaraan yang ada di Kabupaten Cirebon, retribusi parkir di Kabupaten Cirebon potensi sangat besar,” kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, Senin (15/6).
Discussion about this post