“Maka dari itu pengendara wajib meminta karcisnya. Karena dengan meminta karcis, secara otomatis retribusi masuk ke pemda. Kalau tidak diminta akan terjadi penguapan,” kata Cakra.
Selain itu, Komisi II juga akan melakukan evaluasi kepada petugas parkir untuk menjelaskan bahwa retribusi yang masuk selama ini tidak rasional. Pasalnya, jika melihat data kendaraan dari samsat, potensinya luar biasa karena jumlah kendaraan di Kabupaten Cirebon mencapai Rp 400 ribu lebih.
“Karena dalam sehari rata-rata minimal kita membayar parkir Rp 2000 sampai Rp 10 ribu. Kalau diambil rata-rata Rp 5000 sehari tinggal dihitung saja kali 30 hari, berarti sekitar Rp 150 ribu perhari, perorang. Kalau diambil yang paling minimnya yaitu Rp 50 ribu, kalau dikali ratusan kendaraan itu jumlahnya sudah miliaran. Tapi kenapa retribusi hanya tercapai Rp 270 juta?” katanya
Dalam rapat yang dilakukan pihaknya bersama dinas terkait bekum lama ini, kata Cakra, Komisi II merekomendasikan sistim parkir berlangganan seperti yang sudah diterapkan di daerah-daerah lain. Sistem parkir berlangganan itu masyarakat cukup membayar parkir satu kali dalam satu tahun. Sehingga dalam kurun waktu tersebut, masyarakat bebas parkir dimanapun diwilayah Kabupaten Cirebon.
“Semua masyarakat yang bayar tahunan, bebas parkir. Tapi untuk nilainya belum dikaji, kita baru melakukan awalan rapat kerja dengan dinas terkait,” katanya. (Suhanan)
Discussion about this post