Namun, kata dia, sangat disayangkan, target yang ditetapkan di Dinas terkait pada setiap titik tidak rasional. “Contoh, di satu titik pasar dalam kurun waktu satu minggu, targetnya itu cuma Rp 70 ribu. Artinya perhari hanya menyetor Rp 10 ribu. Apa iya pengunjungnya sebatas 10 motor? Kan enggak mungkin,” kata Cakra.
Padahal, lanjut Cakara, lalulintas ekonomi itu terjadi di pasar. Aktivitas masyarakat di pasar dari pagi sampai siang jumlahnya juga cukup banyak.
“Tapi itu tadi penetapan kesanggupan untuk membayar, ini tidak rasional. Makanya dari target Dishub Rp 500 juta itu hanya tercapai Rp 270 juta, saja” kata Cakra.
Oleh karenanya, hal itu akan menjadi evaluasi Komisi II agar nanti ada kesadaran dari pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat untuk meminta tiket atau karcis pada petugas parkir. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2009, retribusi untuk kendaraan roda dua adalah Rp 1000 dan roda empat Rp 2000, tidak boleh lebih.Â
Discussion about this post