KAB. CIREBON, (FC).- Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Indonesia, pada, Kamis (16/2) lalu, menggelar aksi damai ke Istana Negara dan gedung DPR-RI.
Dalam aksi tersebut, sedikitnya ada sembilan tuntutan yang di sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun DPR-RI.
Ketua BPD Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim kepada FC menyampaikan, keberangkatan sekitar 100 anggota BPD Kabupaten Cirebon ke Senayan, untuk ikut menyuarakan aspirasi dan bergabung dengan perwakilan BPD seluruh Indonesia.
Lanjutnya, salah satu tuntutannya yakni agar adanya perubahan atau revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di mana agar BPD dapat diubah namanya menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa atau (DPRDes). Menurutnya, selama ini BPD tidak memiliki kewenangan dan kebijakan seperti hak Budgeting.
Dijelaskannya, dengan dirubahnya menjadi DPRDes nantinya BPD dapat menjalankan fungsi legislasi di desa sesuai fungsinya. Selain itu ditambahkan Lukman, terkait kesejahteraan BPD menurutnya honor yang diterima dirasakan masih jauh dari layak. “Dengan honor sekarang, yang pada akhirnya berdampak kepada kinerja dalam memberikan pelayanan dan aspirasi, sehingga tidak maksimal,” ungkapnya, Senin (20/2).
Lukman pun mengatakan, selain tuntutan di atas ada beberapa tuntutan lainnya yang disampaikan oleh perwakilan BPD dalam aksi tersebut, diantaranya. Mendorong Prolegnas tentang revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa, dan menyetujui perubahan diketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
Lanjutnya, Pasal 23 penyelenggaraan pemerintahan desa adalah pemerintahan desa bukan pemerintah desa, serta hak pengelolaan keuangan pemerintahan desa yang mandiri dan akuntabel.
Selain itu, Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan dana desa sebesar 3 persen dan peningkatan kapasitas Anggota BPD dari dana desa sesuai amanat Pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia sesuai amanat Pasal 113. Dan Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Serta Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang, serta Kementrian Dalam Negeri menerbitkan logo resmi skala nasional BPD atau DPRDesa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021.
Selanjutnya, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan edaran kepada pemerintah provinsi seluruh Indonesia tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang di dalamnya termaktubi peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.
Lukman menjelaskan, aksi yang dilakukan BPD tersebut disambut baik oleh perwakilan Kemendagri maupun staf DPR-RI. Bahkan, staf DPR-RI sendiri akan memberikan waktu kembali kepada perwakilan BPD provinsi di Indonesia untuk berdialog berkenaan dengan tuntunan tersebut.
“Apa yang menjadi tuntutan kami sangat relevan, dan realitas, sehingga perwakilan kami pada 24 Februari akan kembali ke Jakarta, semoga menjadi sesuatu yang baik demi terwujudnya pemerintahan desa yang bermartabat,” pungkasnya (Nawawi)











































































































Discussion about this post