KOTA CIREBON, (FC).- Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cirebon belum berdampak signifikan terhadap kerumunan maupun keramaian lalulintas. Kesadaran masyarakat diluar rumah untuk memakai masker pun masih minim.
Untuk itu, Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH akan melakukan evaluasi, guna mengambil kebijakan yang tepat mengatasi masalah ini. Padahal sosialisasi pemkot dalam pemberlakuan PSBB sudah masif dilakukan.
“Mereka sebenarnya sudah tahu PSBB berlaku mulai hari ini. Tapi mereka menganggapnya tidak terlalu penting. Mereka tetap ongkoh-ongkoh bae (cuek saja) seperti tidak ada aturan PSBB,” ujar Azis kepada FC, Rabu (6/5).
Dengan hal ini, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Bila ada kerumunan massa yang tidak jelas langsung akan dibubarkan oleh petugas. Kemudian tempat usaha yang melanggar aturan PSBB, setelah ditegur tapi tetap buka maka petugas tidak akan sungkan menutup bahkan menyegelnya.
Pemkot Cirebon Selasa kemarin telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dimana mengatur jam operasional pasar tradisional mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Pasar modern dan mini market pukul 08.00-18.00 WIB.
“Supermarket tutup, kecuali yang menyediakan kebutuhan pokok dan obat-obatan,” tegasnya.
Namun demikian, Azis meminta masyarakat untuk tidak panik, tetap tenang selama aturan PSBB. Jangan menjadi kekhawatiran yang berlebihan, dirinya meminta peran serta untuk mensukseskan PSBB ini.
“Mari bersama sukseskan PSBB ini, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,” tutupnya. (Gus)
















































































































Discussion about this post