KOTA CIREBON, (FC).- Kendaraan dinas dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon menjalani uji emisi gas buang. Kegiatan tersebut dilakukan atas koordinator antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perhubungan Kota Cirebon.
Uji emisi gas buang yang dilaksanakan di area Balai Kota Cirebon ini menguji kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk menunjang kinerja harian yang dilakukan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Satu persatu baik kendaraan roda empat atau lebih diperiksa gas buangnya melalui alat khusus dari Dinas Perhubungan. Jika dinyatakan lulus uji emisi gas buang maka akan ditempeli stiker khusus.
Stiker tersebut bertuliskan, kendaraan tersebut gas buangnya masih dalam ambang batas normal dan layak untuk digunakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dr. Yuni Darti mengatakan, setiap kendaraan dinas wajib menjalani uji emisi gas buang minimal dalam lima tahun sekali.
“Uji emisi gas buang dilakukan untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh asap kendaraan bermotor,” katanya, Selasa (6/6).
Menurutnya, ini adalah salah satu upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan sehingga bisa menjadi contoh kepada masyarakat agar menumbuhkan rasa tanggung jawab kepada lingkungan sekitar.
Discussion about this post