KOTA CIREBON, (FC). – Sebagai bentuk transparansi dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon canangkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi di lingkungannya.
Kepala Seksi Intelijen Taupik Hidayat mengatakan, pencanangan zona integritas ini sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi.
“Ini upaya dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk bebas dari korupsi sesuai dengan undang-undang Kejaksaan nomor 16 tahun 2004,”kata Taupik Hidayat kepada FC, Rabu (31/3).
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sendiri sudah mencanangkan wilayah bebas korupsi sejak tahun 2019, namun belum mendapatkannya.
“Kita memang lakukan penanganan sejak tahun 2019 lalu, namun belum dapat, nah pada tahun ini kita canangkan kembali dengan beberapa evaluasi penting,” lanjutnya.
Dirinya memaparkan pihaknya sedang berupaya memperbaiki management perubahan, penataan tata laksana, penguatan pengawasan dan lainnya.
“Kita juga akan terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, kita minta doa kepada masyarakat semoga Kejari Kota Cirebon mendapatkan WBK,” paparnya.
Dirinya tak memungkiri bahwa pihak Kejari Kota Cirebon pasti mempunyai banyak kekurangan, namun tidak ada kata terlambat untuk menjadi yang lebih baik.
“Memang masih ada kekurangan dari berbagai macam sektor, tapi kita tetap semangat dan optimis untuk berubah menjadi yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Selain itu, Kejari Kota Cirebon membuat program bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, dan juga program pengembalian barang bukti secara gratis,” tandasnya.(Sakti)











































































































Discussion about this post