KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyerahkan uang sebesar Rp3.542.441.700 kepada Perumda BPR Bank Cirebon, Senin (27/10).
Uang tersebut merupakan hasil penyelamatan dari proses penyelidikan kasus dugaan kredit macet di Bank Cirebon yang sempat disita oleh penyidik.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Nopiyanto, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari setoran para nasabah yang sebelumnya diamankan saat proses penyelidikan berlangsung.
Namun setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, sehingga uang dikembalikan kepada pihak BPR Bank Cirebon.
“Penyerahan ini merupakan bentuk uang penyelamatan yang disita saat penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut tidak terkait dengan tindak pidana, sehingga dikembalikan,” jelas Feri.
Ia menegaskan, meski uang tersebut telah dikembalikan, penyelidikan kasus kredit macet Bank Cirebon tetap berlanjut.
Kejari masih mendalami sejumlah temuan untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
“Dengan pengembalian ini, bukan berarti kasusnya berhenti. Proses penyelidikan tetap berjalan, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih dilakukan,” tegasnya.
Penyerahan uang dilakukan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kepada pihak Perumda BPR Bank Cirebon, disaksikan langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo.
Dalam sambutannya, Wali Kota Effendi Edo menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas langkah cepat dan transparan yang dilakukan Kejari Kota Cirebon.
“Alhamdulillah, hasil kolaborasi dan kerja sama antara Pemerintah Kota Cirebon dan Kejari berjalan sangat baik. Ini bentuk sinergi nyata dalam menjaga keuangan daerah,” ungkapnya.
Edo berharap langkah ini menjadi awal dari upaya pemulihan kinerja BPR Bank Cirebon agar kembali sehat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ini keberhasilan yang luar biasa. Ke depan, kita ingin Bank BPR Cirebon semakin sehat dan kembali dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon fokuskan penyidikan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Perumda BPR Bank Cirebon.
Penyidikan dilakukan menyusul ditemukan catatan sejumlah mantan anggota DPRD Kota Cirebon memiliki kredit macet.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengatakan pihaknya tengah menelusuri indikasi penyaluran kredit yang tidak sesuai aturan.
“Pada saat proses kredit, kita lihat sejak awal. Apakah ada niat jahatnya atau tidak. Kalau memang pencairan kreditnya tidak sesuai prosedur, ya tentu akan kita tindak lanjuti,” jelas Slamet, Selasa (9/9/2025).
Ia menyebut, dalam proses pencairan kredit ditemukan sejumlah kejanggalan.
Beberapa kredit dicairkan tanpa adanya jaminan yang semestinya dipenuhi.
Selain itu, sejumlah mantan anggota DPRD Kota Cirebon tercatat memiliki kredit macet di BPR Bank Cirebon.
“Beberapa memang sudah selesai proses piutangnya, tetapi ada juga yang masih macet. Kita lihat nanti perkembangan penyidikan,” tambahnya.
Slamet mengungkapkan, tim penyidik telah melakukan ekspose bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan saat ini menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Nanti tim BPK juga akan turun bersama kita untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Pada Selasa (1/7/2025), Kejari Kota Cirebon melakukan penggeledahan di kantor BPR Bank Cirebon. Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen disita untuk kepentingan penyidikan.
Selain dokumen, beberapa unit kendaraan yang terkait dengan kredit macet juga telah disita.
Slamet menegaskan bahwa proses hukum ini tidak memengaruhi dana simpanan nasabah di BPR Bank Cirebon. “Dana nasabah tetap aman karena sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tegasnya.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, jumlah kredit macet di BPR Bank Cirebon mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyebut total aset BPR Bank Cirebon sekitar Rp137 miliar, termasuk aset berupa uang tunai, agunan, dan lainnya. (Agus)











































































































Discussion about this post