KAB. CIREBON,(FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes milik bank BUMN Unit Kramat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Pelaku adalah seorang mantri berinisial AN. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede saat konferensi pers mengatakan, AN diduga kuat merekayasa dokumen dengan menggunakan nama-nama nasabah, baik dengan sepengetahuan maupun tanpa sepengetahuan mereka, untuk mengajukan kredit.
Dalam praktiknya, AN menerapkan modus “kredit topengan” dan “kredit tempilan” guna memperoleh dana dari bank, yang kemudian ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ya, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap AN, mantan Mantri di Bank BUMN Unit Kramat, sebagai tersangka,” ujar Randy
“Bahwa atas perbuatan tersangka AN menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500.829.122, Kerugian ini berasal dari 14 nasabah di wilayah Kecamatan Dukupuntang,” imbuhnya
Randy menyebutkan, Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AN resmi ditahan selama 20 hari sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor perbankan.” ujarnya
Menurutnya, Program KUR dan Kupedes seharusnya menjadi pendorong ekonomi kerakyatan, namun telah disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menekankan, bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi lembaga perbankan agar memperketat sistem pengawasan internal guna mencegah penyimpangan serupa.
“Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021,” tandasnya. (Johan)
Discussion about this post