KAB.CIREBON,(FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Adil Prayitno sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Losari dan Lemahbang, anggaran proyek tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024 karena perbuatanya negara mengalami kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan dalam konferensi persnya menyampaikan, selain Adil, pihaknya juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah DT (pengendali kegiatan), SW (pengendali pengawasan), serta OK, C, LM, dan T yang turut terlibat dalam proyek bermasalah tersebut. Lokus pekerjaan yang diperkarakan ini berada pada ruang lingkup Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.
“Tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan Adil Prayitno selaku Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut juga selaku pengguna anggaran (PA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK), Kemudian enam tersangka lainya yakni DT, SW, OK, C, LM dan T diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon,”papar Yudhi
Kegiatan peningkatan ini, lanjut Yudhi bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp 1.881.507.000,00.
Selanjutnya, OK, C, LM dan T juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan lingkungan dan drainase tahun anggaran 2024 di wilayah Kecamatan Losari dengan nilai sebesar Rp 1.651.7443.000,00.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di lokasi Lemahabang, sekitar 72,49 persen pekerjaan tidak dilaksanakan, sedangkan di Losari lebih parah, yakni 90,57 persen pekerjaan tidak dikerjakan.
“Dari kedua proyek tersebut, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2,6 miliar lebih akibat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
” ungkap Kajari.
Saat ini, tim penyidik terus mendalami terkait aliran dana dan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya. (F-18)














































































































Discussion about this post