KAB.CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menorehkan capaian kinerja positif sepanjang tahun 2025. Institusi penegak hukum ini berhasil menangani berbagai perkara strategis dan menyelamatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Syamsul Arif menjelaskan, bahwa pada bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Cirebon telah menangani sejumlah perkara penting, termasuk satu perkara yang berkaitan dengan Bea dan Cukai.
“Pada tahap pra-penuntutan, tercatat satu perkara yang berkaitan dengan Bea dan Cukai. Sementara pada tahap penuntutan, terdapat 13 perkara, terdiri dari 11 perkara hasil penyidikan Kejaksaan, satu perkara dari penyidik Polri, serta satu perkara dari penyidik instansi lain atau PPNS,” ujarnya, Rabu (31/12)
Kejari Kabupaten Cirebon juga mencatat keberhasilan signifikan dengan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.778.935.180,17 melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Selain itu, lanjut Syamsul Arif Kejari Kabupaten Cirebon aktif memberikan layanan hukum kepada berbagai instansi pemerintah, termasuk bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, serta pendampingan hukum dalam 71 kegiatan.
“Kejari Kabupaten Cirebon juga berhasil menyelamatkan keuangan dan kekayaan negara senilai Rp779.821.671 dan memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp559.686.000 dari penjualan barang rampasan,” ujarnya
Syamsul Arif menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif dan dedikasi jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan publik.
Atas kinerja tersebut, Kejari Kabupaten Cirebon meraih dua penghargaan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tahun 2025, yaitu peringkat kedua penanganan perkara Tindak Pidana Khusus dan peringkat kedua penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) periode Januari–November 2025. (Johan)















































































































Discussion about this post