INDRAMAYU,(FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan barang bukti (barbuk) ratusan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum. Barang bukti tersebut dari hasil penanganan perkara bulan April 2019 sampai bulan Mei 2020.
Tercatat barang bukti jenis sabu/narkotika sebanyak 102.45 gram, narkotika jenis ganja 54.26 gram, obat terlarang dekstro 2704 butir, tramadol 1658 butir dan sejumlah barang bukti lain semisal senjata tajam, senjata api, alat komunkasi, kunci perkakas, petasan, alat perjudian dan jamu terlarang.
Pemusnahan barbuk itu dilakukan di halaman Kejari Indramayu, Kamis (12/3). Pemusnaan tersebut, selain dibakar, sejumlah barbuk juga dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dan direndam air. Pemusnahan tersebut juga diikuti oleh unsur Forkopimda, termasuk Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat.
‘’Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 128 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum, selama periode April 2019 hingga Maret 2020,’’ kata Kepala Kejari Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan.
Discussion about this post