Sanksi ini berlaku bagi PNS. Lalu ada sanksi displin berat berupa pemecatan secara tidak hormat. Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari kerja.
ASN hari ini diwajibkan mengirimkan lokasi terkini (shareloc) kepada tim pengawas kehadiran dimasing-masing dinas. Kemudian dikirimkan ke Kemendagri dengan tembusan kepada BKPPD.
“Shareloc ini sebagai bukti akurat kehadiran fisik ASN. Baik yang WFH mengirimkan shareloc kediamannya, maupun ASN yang piket juga kirim shareloc kantornya,” tandasnya. (gus)
Page 2 of 2
Discussion about this post