KAB. CIREBON, (FC).- Satres Narkoba Polresta kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon.
AB (25), warga Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon dibekuk oleh jajaran Satres Narkoba karena kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja.
AB, bersama dengan barang bukti 6 paket ganja kering dan satu linting ganja siap pakai ditangkap oleh Satreskoba di rumahnya pada Kamis (18/3) kemarin.
Penangkapan tersebut berdasarkan dari tindak lanjut pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi melalui Kasat Narkoba, Komisaris Polisi Sentosa Sembiring mengatakan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana karena kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan, dan menggunakan narkoba jenis ganja.
“AB ini warga seorang wiraswasta yang cuma lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dia ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja. Itu jelas bertentangan dengan UU,” kata Sembiring kepada FC melalui tulisan yang disampaikan, Rabu (24/3).
Masih dikatakan Sembiring, berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut dia dapatkan dari B yang juga warga Desa Jatipura, Susukan dan saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh Satres Narkoba.
“Satu orang lagi kita nyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena pengakuan tersangka, barang haram itu dia dapat dari B warga Desa yang sama,” ungkap Sembiring.
Atas perbuatannya, lanjut Sembiring, tersangka dikenai Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara sedikitnya 4 Tahun dan paling lama 12 tahun.
“Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolresta Cirebon untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Sembiring.. (Muslimin)













































































































Discussion about this post